Jakarta, SPDNews – Cahyanto Candra Grahana, SH, MH selaku penerima kuasa dan sah bertindak untuk dan atas nama PT Bank Danamon Indonesia, Tbk bersepakat dengan Abdoel Moedjib dan Muhammad Afif dalam rangka menyelesaikan permasalahan dengan perdamaian dan secara kekeluargaan.
Kesepakatan ini tertuang dalam perjanjian perdamaian tertanggal 4 Januari 2018 dan ditandatangani di Kepolisian Daerah Metro Jaya antara Cahyanto dengan Moedjib dan Cahyanto dengan Afif.
Baca: Pertemuan Kedua Di Rumah Din Syamsuddin Hasilkan Draft Perjanjian Perdamaian
9 Mei 2017 lalu, Cahyanto telah melakukan pelaporan di Kepolisian Daerah Metro Jaya mengenai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Moedjib diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis berupa perbuatan berpidato, mengungkapkan atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 4 huruf b angka 2 Jo pasal 16 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
Baca: Penangguhan Penahanan Abdoel Moedjib Dan Muhammad Afif
Sedangkan Afif diduga melakukan tindak pidana dibidang ITE dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 dan atau padal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Sebuah pertarungan sesungguhnya adalah bukan persoalan menang dan kalah dalam pekara pidana yang dialami Saya, Afif dan Dannis, ketika memperjuangkan kesejahteraan rakyat Danamon. Tapi apa yang dihasilkan dari perjuangan itu yang sesungguhnya ditunggu rakyat Danamon.” kata Moedjib.
Dengan ditandatanganinya perjanjian perdamaian, Moedjib dan Afif akan tetap bekerja di Perusahaan dan bekerjasama membangun hubungan industrial yang harmonis.
[…] Baca: Perjanjian Perdamaian Cahyanto, Moedjib Dan Afif […]
🙏