Makassar, SPDNews – Tindak lanjut pelaksanaan Pasal 7 Ayat (1) Perjanjian Kerja Bersama 2018-2020, Perusahaan menyediakan ruangan kantor beserta perlengkapannya secara wajar yang berlokasi di Gedung Kanwil Danamon Jalan Ahmad Yani No. 11-13 lantai 5 Makassar untuk kepentingan kepengurusan Serikat Pekerja Danamon DPW 4 – Sulampua.
Hari ini (19/11/2018) telah dilakukan serah terima dari Moses Duapadang, HC Employee & IR Officer Region Makassar kepada Abdul Rahman Jaya, Ketua DPW 4.
Serikat Pekerja Danamon memiliki tanda bukti pencatatan dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar.
Sekretariat ini akan digunakan dan dirawat sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Perusahaan.
“Semoga dengan adanya ruang sekretariat baru ini, pelayanan kepada anggota bisa lebih optimal dan berbagai kegiatan Serikat dapat berjalan sebagaimana mestinya untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.” kata Jaya.
Tinggalkan Balasan