Medan, SPDNews – Gerakan Buruh Bangkit (GERBANG) Sumatera Utara turun ke jalan melakukan aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan kantor DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (18/8/2020).
Massa aksi terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Serikat Pekerja Industri (FSPI), Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) dan Serikat Pekerja Danamon.
Sekretaris DPW 6 Sumatera, Rudy P. Hutabarat menuturkan bahwa aksi ini dilakukan untuk menuntut pemerintah agar tidak mengesahkan RUU Cipta Kerja yang dinilai tidak pro terhadap buruh.
“Hari ini kami gerakan buruh bangkit yang terdiri dari tujuh elemen organisasi buruh melakukan aksi. Kami pada intinya menolak disahkannya Omnibus Law. Karena sangat tidak memperhatikan hak-hak buruh dan justru pengebirian terhadap hak-hak kami,” ujar Rudy.
Massa aksi tampak memegang spanduk yang bertuliskan banyak aspirasi buruh.
Terlebih, terang Rudy, di masa pandemi COVID-19, pemerintah sudah seharusnya memfokuskan terhadap penanganannya dan pemulihan masyarakat.
“Apalagi ini masa pandemi. Untuk apa pemerintah melakukan pengesahan RUU Cipta Kerja yang jelas-jelas merugikan kami dan berpihak kepada para pemegang modal. Sudah seharusnya pemerintah fokus terhadap penanganan COVID-19,” tutupnya.
Jegal Omnibus Law