Jakarta, SPDNews – Kriminalisasi kembali dialami oleh buruh karena kegigihan memperjuangkan kesejahteraan anggotanya. Kali ini, SM Kristianto, pengurus Serikat Pekerja Perjuangan Bank Maybank Indonesia (SPPBMI).
Kristianto menghadiri undangan klarifikasi di Ruang Unit (3) Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (1) KUHP dan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Ini terjadi saat dia menjabat sebagai Ketua SPPBMI dan memimpin aksi demonstrasi tanggal 11-12 Februari 2019 di Sentral Senayan III, Jakarta Selatan.
“Saya dilaporkan oleh Regina R. R. Talloga yang jadi kuasa hukum Maybank. Ini nomor laporannya LP/2686/V/2019/Ditreskrimum tanggal 2 Mei 2019,” katanya sambil menunjukkan surat undangan di Metro Kopitiam, Selasa (03/09/2019).
Didampingi kuasa hukum dari Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sekitar empat jam Kristianto menjawab dua puluh empat pertanyaan.
“Sejauh ini penyidik belum menunjukkan materi yang dituduhkan. Pertanyaan mengarah pada proses PHK yang dilakukan Maybank yang diupload ke medsos. Spesifiknya tidak disebutkan,” tambah Fatiatulo Lazira, S.H yang mendampingi Kristianto saat dilakukan klarifikasi.
Nek bener lan wani aja wedi-wedi, yen wedi aja wani-wani
Tetap setia pada perjuangan ✊🏼
Semangat pak.. Kebenaran itu bak mutiara yg takkan pernah pudar walau ditenggelamkan dalam lumpur
Tetap semangat,kebenaran akan terang benderang
Panjang umur Bung!
Kami bersama SERIKAT PEKERJA PERJUANGAN BANK MAYBANK INDONESIA
Terima kasih
Semangat Pak Kris terus berjuang kami semua mendukungmu
Semangat pak Kris,… doa kami selalu menyertai.
Semangat pak kris