Surabaya, SPDNews – Khofifah Indar Parawansa telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/677/KPTS/013/2019 tentang Upah Minumum Sektoral Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2020.
Keputusan yang ditandatangani tanggal 26 Desember 2019 ini berlaku bagi perusaan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Mojokerto.
Kota Surabaya, besarannya dibagi menjadi 3 sektor (kelompok usaha):
a. PMA 9% dari UMK 2020 atau nilainya Rp. 4.578.522,32
b. Non PMDN Tbk 7% dari UMK 2020 atau nilainya Rp. 4.494.512,74
c. Non UMKM 5% dari UMK 2020 atau nilainya Rp. 4.410.503,15
Kabupaten Sidoarjo, besarannya dibagi menjadi 3 sektor dan sub sektor:
a. Kelompok I 9% dari UMK 2020 atau nilainya Rp. 4.571.004,22
b. Kelompok II 8% dari UMK 2020 atau nilainya Rp. 4.529.068,40
c. Kelompok III 6% dari UMK 2020 yaitu Rp. 4.445.196,76
Baca: Khofifah Putuskan Kenaikan UMK Jawa Timur Tahun 2020 Hanya 8,51%
Kabupaten Pasuruan, besarannya dibagi menjadi 3 sektor dan sub sektor:
a. Kelompok I 9% dari UMK 2020 atau nilainya Rp. 4.567.245,18
b. Kelompok II 8% dari UMK 2020 atau nilainya Rp. 4.425.343,84
c. Kelompok III 6% dari UMK 2020 atau nilainya Rp. 4.441.541,18
Kabupaten Mojokerto, besarannya 5% dari UMK 2020 atau nilainya Rp. 4.388.777,00
Unduh: UMSK Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2020
Kabupaten Gresik, yang mendapatkan UMSK tahun 2020 ada 8 perusahaan adapun besarannya beragam mulai dari 1% hingga paling tinggi 120% dari UMK 2020.
“Alhamdulillah, perjuangan panjang buruh di Jawa Timur dalam beberapa bulan terakhir untuk mendapatkan UMSK tahun 2020 akhirnya terbayar lunas,” kata Dannis Seniar Yullea Paripurna, Sekretaris Jendral.
Alhamdulillah
Alhamdulillah tahap demi tahap perjuangan kita diberikan hasil oleh Allah SWT