Jakarta, SPDNews – Serikat Pekerja Danamon dan Perusahaan, hari ini (Selasa 18/07/2017) di Pomelotel Jakarta telah menyepakati tata tertib pelaksanaan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama.
Tata tertib akan dipatuhi dan dilaksanakan serta menjadi dari mekanisme tata cara pelaksanaan perundingan.
Perundingan pertama akan dimulai tanggal 7-11 Agustus 2017 di Yogyakarta.
Materi yang akan dibahas mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama periode 1 Agustus 2011 – 31 Juli 2013 yang telah diperpanjang hingga 31 Juli 2014. Dan jika ada perubahan maka draft dari masing-masing pihak harus diserahkan paling lambat 31 Juli 2017 pukul 12:00 WIB.
Tata tertib telah disahkan oleh pimpinan sidang yaitu Muhammad Nasrul dan Khaerun Mursalin.
π