Jakarta, SPDNews – Bank Danamon telah resmi menjadi Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu terhitung sejak 27 Mei 2020. BUKU 4 adalah bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun atau paling sedikit Rp 30 triliun.
Penetapan ini disampaikan setelah Bank Danamon memenuhi persyaratan modal inti yang ditetapkan sebagai bank BUKU 4. Penetapan Bank Danamon sebagai bank BUKU 4 dilakukan pada momen satu tahun setelah penyelesaian investasi MUFG, salah satu institusi keuangan terkemuka di dunia, di Bank Danamon.
“Penetapan Bank Danamon sebagai bank BUKU 4 merupakan bagian dari pencapaian kinerja Bank Danamon,” dikutip dari tulisan resmi yang ada di situs perusahaan.
Kedepannya, penetapan ini memacu Bank Danamon untuk meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah, menumbuhkan bisnis, membangun pondasi yang kuat melalui pengembangan sumber daya manusia, infrastruktur digital dan branding perusahaan.
Di sisi lain, diharapkan juga mampu meningkatkan kolaborasi Bank Danamon dengan MUFG dalam memberikan nilai lebih bagi nasabah dan masyarakat sekitar.
Dengan menjadi bagian dari MUFG, Bank Danamon disebutkan pula akan siap untuk berkontribusi lebih bagi perkembangan ekonomi Indonesia.
Tonggak sejarah ini tercapai berkat dukungan dan kepercayaan para pemangku kepentingan Bank Danamon, termasuk nasabah, pihak-pihak otoritas terkait, pemegang saham, pekerja dan masyarakat sekitar yang telah menjadikan Bank Danamon salah satu bank terkemuka di Indonesia.
Mantap
Semakin sejahtera