Tulungagung, SPDNews – Berita bisnis yang diterbitkan CNN Indonesia berjudul “Respons Curhat Pengusaha, Hanif Kaji Revisi UU Tenaga Kerja” tanggal 14 Juni 2019 sempat viral di sosial media. Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengaku telah melakukan kajian untuk merevisi Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pernyataannya dipicu usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) kepada Presiden, Joko Widodo.
Sejak dikeluarkan hingga sekarang, UU ini belum mampu memberi kepuasan baik kepada pengusaha maupun buruh di seluruh Indonesia. Buruh merasa perlindungan UU masih belum tegas. Karena banyak pelanggaran yang dilakukan pengusaha tidak menimbulkan implikasi hukum apapun.
Sementara itu, para pengusaha semakin mengeluhkan besarnya beban atau biaya tenaga kerja terutama pesangon dan keharusan jaminan pensiun para pekerjanya.
Sampai saat ini, puluhan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Indonesia belum ada yang bersuara menanggapi rencana revisi UU Ketenagakerjaan. Ini merupakan sinyal yang seharusnya segera disikapi para aktivis buruh untuk membuat pernyataan sikap atas rencana Hanif tersebut.
Kalau revisinya lebih mensejahterakan para pekerja it’s ok,tpi kalau sebaliknya ya wajib kita tolak.
Semoga Revisi UU Ketenagakerjaan tidak terjadi karena bukan UUK semata yg memicu kesejahteraan dan kepuasan satu pihak