Jakarta, SPDNews – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri merilis surat edaran soal penetapan dan nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020. Pada surat edaran tertanggal 15 Oktober 2019, UMP 2020 ditetapkan naik sebesar 8,51% atau lebih tinggi dari kenaikan UMP 2019 yang hanya 8,03%.
Surat edaran bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 ihwal penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 terkait Pengupahan, parameter di atas menjadi perhitungan kenaikan UMP tahun berikutnya.
Hanif Dhakiri dalam surat edaran menjelaskan bahwa inflasi nasional tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%, yang kemudian diakumulasi jadi besaran kenaikan UMP 2020.
Tahun ini, UMP untuk DKI Jakarta adalah Rp 3.940.972. Kalau naik 8,51%, maka UMP ibukota akan menjadi Rp 4.276.348,72.
Dari surat edaran tersebut, pemerintah memastikan masih menggunakan UMP 2020 dengan PP 78, yang selama ini ditolak oleh buruh.
Potone keren..😃👍👍
😄
Alhamdulillah semoga terealisasi dan dapat menaikkan tingkat kesejahteraan buruh atau pekerja menjadi lebih baik di Indonesia
Siap berjuang untuk UMK/UMSK