Surabaya, SPDNews – Setelah melaksanakan aksi bersama KSPI di Gedung Negara Grahadi (22/01/2018), Abdoel Moedjib menyampaikan informasi bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menerbitkan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan atas nama pelapor Cahyanto Candra Grahana, SH, MH terhitung tanggal 16 Januari 2018.
“Dengan terbitnya SP3, pekara pidana Saya, Afif dan Dannis otomatis selesai.” tegas Moedjib di d’Food Kantor Wilayah.
Baca: Dannis Tanda Tangani Perjanjian Perdamaian
Moedjib menambahkan, Polisi juga memberitahukan penghentian penyidikan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Kami berkomitmen untuk membangun komunikasi yang lebih baik dalam situasi simbiosis mutualisme dalam rangka membangun hubungan industrial yang lebih baik dan harmonis, dinamis dan berkeadilan serta dalam suasana kedamaian.” pungkas Moedjib.
🙏