Resah, Buruh Di Tiga Perusahaan Dapat Upah Dibawah Minimum

Surabaya, SPDNews – Seratusan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) melakukan aksi unjuk rasa. Mereka mendesak Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur menindak tegas perusahaan yang dilaporkan tidak membayar upah pekerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI)

Moh. Chamim Affan (Koordinator Lapangan) menyebut ada tiga perusahaan yang telah diadukan ke Pengawas Ketenagakerjaan.

“Dalam praktiknya, selama ini ada banyak pelanggaran yang terjadi di perusahaan. Namun pengawas belum optimal menjalankan peran dan fungsinya hingga mengakibatkan buruh menjadi korban kesewenang-wenangan pengusaha dengan tidak mendapatkan upah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Chamim (23/10/2019).

Ia menambahkan, ketika buruh sedang berjuang mendapatkan hak normatif yang didapat malah tekanan dari perusahaan.

“SPBI mendesak agar Pengawas Ketenagakerjaan, Gubernur dan Kepala Disnakertrans Jawa Timur untuk optimalisasi prosedur penanganan kasus di pengawasan, serta menindak tegas perusahaan yang melakukan tindak pidana ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Comments (1)

  1. Dannis Seniar Yullea Paripurna

    Hidup Buruh!

Tinggalkan Balasan