Makassar, SPDNews – Dalam rangka memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan anggota serta meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya, Serikat Pekerja Danamon telah memperjuangkan tambahan penghargaan khusus untuk Pekerja yang pensiun normal dan pensiun dipercepat melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2018-2020, Pasal 14 ayat 4 butir d yaitu “Untuk Pekerja dengan masa kerja minimal 15 (lima belas) tahun, diberikan tambahan penghargaan khusus yang nilainya ditetapkan oleh Perusahaan dengan mempertimbangkan masukan dari SP Danamon”
dan Pasal 14 ayat 5 butir d yaitu “Untuk Pekerja yang pensiun dipercepat akan mendapatkan tambahan penghargaan khusus yang nilainya ditetapkan oleh Perusahaan dengan mempertimbangkan masukan dari SP Danamon”.
Lalu berapa usulan atau masukan tambahan penghargaan khusus untuk pensiun normal dengan masa kerja minimal 15 tahun dan pensiun dipercepat atau pensiun dini dari Serikat Pekerja Danamon?
Abdul Rahman Jaya, Ketua DPW IV Sulampua yang juga terlibat dalam Tim Kecil dan Tim Perunding PKB menjelaskan bahwa usulan nilai tambahan penghargaan khusus telah disampaikan secara detail beberapa kali dalam pertemuan resmi dengan Perusahaan.
Berikut adalah nilai usulannya:
Pensiun Normal
Pekerja Dasar 2 (Grade 14) sampai dengan Senior Clerk (Grade 10) : 12 kali upah sebulan
Sub Manager (Grade 9) sampai dengan Manager (Grade 7) : 9 kali upah sebulan
Senior Manager (Grade 6) sampai dengan Senior Assistant Vice President (Grade 3) : 6 kali upah sebulan
Vice President (Grade 2) sampai dengan Executive Vice President (Grade 0) : 3 kali upah sebulan
Pensiun Dipercepat
Pekerja Dasar 2 (Grade 14) sampai dengan Senior Clerk (Grade 10) : Uang pesangon bertambah menjadi total 4 kali Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja Pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat 4 pada Undang-undang nomor 13 tahun 2003 atau 4 kali PMTK
Sub Manager (Grade 9) sampai dengan Manager (Grade 7) : Uang pesangon bertambah menjadi total 3,25 kali Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja Pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat 4 pada Undang-undang nomor 13 tahun 2003 atau 3,25 kali PMTK
Senior Manager (Grade 6) sampai dengan Senior Assistant Vice President (Grade 3) : Uang pesangon bertambah menjadi total 2,75 kali Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja Pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat 4 pada Undang-undang nomor 13 tahun 2003 atau 2,75 kali PMTK
“Ini adalah salah satu bentuk keberhasilan perjuangan untuk anggota. Sangat alot saat pembahasan Pasal ini di perundingan PKB. Khusus pensiun dipercepat nilai total bukan menjadi hitungan nilai normatif 2 kali PMTK ditambah nilai baru 4, 3,25 atau 2,75 kali PMTK. Semoga saja minggu depan dapat kabar baik dari Perusahaan atas usulan Serikat.” pungkas Jaya.
[…] Baca: Ini Usulan Tambahan Penghargaan Khusus Pensiun Normal Dan Pensiun Dipercepat […]
[…] Baca: Ini Usulan Tambahan Penghargaan Khusus Pensiun Normal Dan Pensiun Dipercepat […]