Sorolangun, SPDNews – Kamis (14/12/2018), 4 Pekerja di Cabang Singkut yang merupakan anggota Serikat Pekerja Danamon bisa tersenyum karena haknya terpenuhi. Perhitungan pesangon menjadi akumulasi masa kerja dari 2 NIP berbeda dari status PKWT dan PKWTT (FTE).
Melalui surat elektronik, Olina Elizabeth memastikan bahwa telah berkoordinasi dan melakukan revisi yang diperlukan.
‘Andi Herlianto, Amin Adori, Didi Darmadi dan Indra Krama mendapat hak sesuai masa kerjanya. Mereka puas dengan Serikat Pekerja Danamon karena penyelesaian permasalahan ini cepat.” ungkap Sri Rachmawaty, Ketua DPW 6 Sumatera.
Tinggalkan Balasan