Jakarta, SPDNews – Demo buruh setiap 1 Mei selalu menyeruak. Dari berbagai tuntutan yang ada, kenaikan gaji selalu jadi isu sentralnya. Persoalan selalu berulang dan solusi yang diberikan selalu bersifat tentatif.
Saul D. Alinsky (1971), dalam bukunya yang terkenal โ Rules For Radicals โ mengatakan โthe have want to keep and the have not want to get”.
Mereka yang berpunya diwakili oleh para pengusaha tak ingin keuntungan perusahaannya berkurang karena kenaikkan gaji. Sementara mereka yang tak berpunya diwakili oleh para buruh ingin mendapatkan lebih dari apa yang mereka terima saat ini.
Begitu gaji dinaikkan, tingkat inflasi turut naik. Harga-harga kebutuhan pokok ikut meroket bersamaan dengan naiknya komponen biaya gaji. Hidup yang semakin mencekik akibat inflasi tak dapat dimoderasi. Demo sudah pasti akan berulang, dan dalam ekskalasi tertentu dapat menggelinding menjadi bola besar konflik politik yang mengancam distabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Masalah Paradigma
Dalam paradigma hubungan ketenagakerjaan yang memandang buruh sebagai asset perusahaan selalu tempatkan buruh sebagai alat produksi untuk ciptakan laba. Dalam paradigma ini, kenaikan upah akan selalu dipandang oleh perusahaan sebagai beban semata.
Perusahaan dalam hal ini akan terus jadikan buruh sebagai tumbal perusahaan. Gaji mereka akan terus ditekan serendah-rendahnya agar keuntungan didapat sebesar-besarnya.
Untuk menjaganya kelas manejer menengah ke atas diberikan gaji tinggi untuk amankan kebijakan dan target laba perusahaan. Jurusnya menekan ke buruh kelas bawah.
Regulasi yang dibuat pemerintah mengenai upah minimum adalah produk kebijakan yang mengukuhkan paradigma ini. Gaji buruh dibatasi sekedar dapat penuhi biaya hidup minimum. Tidak didasarkan pada pembagian adil sesuai proporsi kapasitas perusahaan hasilkan barang/jasa.
Akhiri Eksploitasi
Untuk mengakhiri model eksploitasi ini solusinya adalah demokratisasi di tempat kerja. Buruh harus kita pandang sebagai mitrakerja dan setara. Dalam hal ini pengusaha adalah pihak penyedia modal bukan pemberi kerja. Sedangkan buruh sebagai penyedia tenaga bukan pihak yang diberi kerja. Mereka adalah mitra sejajar dalam bekerja. Persamaan ini harus terjadi sebagai prasyarat pokok.
Sebagai mitra harus libatkan buruh dalam pengambilan keputusan perusahaan di tempat mereka bekerja. Dalam era transparansi saat ini, adalah kewajiban perusahaan untuk sampaikan seluruh laporan manajemen dan keuangan perusahaan secara terbuka. Mereka juga harus diberikan penjelasan mengenai berapa proporsi biaya gaji yang dikeluarkan perusahaan dari komponen biaya perusahaan lainya.
Dalam pola kemitraan sejajar yang adil, buruh baiknya menerima gaji bukan dari batas upah minimum namun dari besarnya proporsi komponen biaya yang dialokasikan. Sebut saja misalnya 40 persen dari komponen biaya operasional keseluruhan.
Dari komponen biaya gaji yang ada, juga penting diatur dalam pembatasan rasio gaji tertinggi dan terendah. Gaji tertinggi yang diterima oleh top manajer tidak boleh lebih dari sepuluh kali lipat gaji pekerja terendah. Masukkan kesejahteraan pekerja tanpa pandang kelas sebagai bagian dari tujuan sentral perusahaan.
Buruh sebaiknya diajak bicara mengenai tanggungjawab perusahaan secara berimbang. Hentikan memperlakukan buruh semata sebagai mesin kerja. Mereka adalah manusia yang harus dihargai martabatnya dan tempatkan mereka sebagai subyek dalam rangka capaian kinerja perusahaan. Dalam paradigma manajemen mutakhir ini disebut sebagai “management by objectivity“.
Keterlibatan buruh ini tentu bukan semata terlibat dalam aktivitas pengambilan kebijakan manajemen. Mereka secara riel juga sebaiknya turut diberikan peluang untuk memiliki saham perusahaan dalam pola kepemilikan saham oleh buruh (employee share ownership programme). Sehingga tanggungjawab buruh turut meningkat dan keberlangsungan serta masa depan perusahaan turut terjamin.
Demokratisasi
Demokrasi tentu tak boleh hanya kita lihat dalam persoalan hak politik semata. Kebebasan politik sebaiknya juga munculkan hak setara dalam akses ekonomi sehingga egalitarianisme dan persaudaraan dapat berjalan dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Regulasi yang demokratis dalam bidang ketenagakerjaan juga harus menjamin hal ini. Produk perundang-undangan yang ada harus direformasi total agar asas demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dalam konstitusi dapat kita wujudkan.
Undang-undang keternagakerjaan kita harus dirombak total dan disesuaikan dengan tujuan konstitusi kita yang mengutamakan kesejahteraan bagi setiap warga negara bukan orang seorang atau golongan. Perusahaan harus kita tempatkan sebagai yang publik dan bukan persoalan privat untuk semata mengejar keuntungan.
Sebagai masukkan strategis beberapa poin penting yang perlu dimasukkan dalam produk perundangan dan kebijakan pemerintah mengenai ketenagakerjaaan adalah pembatasan proporsi rasio komponen biaya gaji dalam biaya operasional keseluruhan yang tidak boleh kurang dari 40 persen, pembatasan rasio gaji tertinggi dan terendah tidak boleh lebih dari 10 kali lipat, tentang peraturan wajib untuk menyertakan kepemilikan saham karyawan minimal 20 persen.
Sebagai kompensasinya, bagi perusahan yang telah lakukan proses tranformasi kearah hubungan kemitraan sejajar tersebut perlu diberikan insentif. Bisa berupa potongan pajak maupun fasilitas khusus lainya.
Berbagai masukan tersebut tentu akan terasa berat bagi pengusaha, namun baiknya dilihat sebagai jalinan jangka panjang yang bersifat harmonis untuk selesaikan konflik buruh-pengusaha secara permanen. Semuanya demi kepentingan bersama bukan segelintir.
Suroto, Ketua Umum Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)-Indonesia, CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR Federation)
Artikel yang sangat baik ๐๐ผ
โ๐ปโ๐ปโ๐ป