Jokowi Target Revisi UU Ketenagakerjaan Selesai Ahir Tahun Ini

Jakarta, SPDNews – Belakangan ini media sosial ramai dengan desas-desus tabel yang berisi pasal-pasal revisi Undang-undang nomor 13 tentang Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan RI, M. Hanif Dhakiri, Kamis (22/08/2019) melalui akun instagramnya mengunggah gambar dan memberi penjelasan.

Tabel Revisi UU Ketenagakerjaan (Dok: Hanif Dhakiri/IG)

HOAKS-REVISI. Entah ini disebut hoaks atau apa, yang pasti ini bukan dokumen @kemnaker RI. Dan tidak benar jika ada yang bilang itu draft/konsep revisi undang-undang ketenagakerjaan. Perlu saya tegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah atau Kemnaker belum ada draft apapun dan belum mengeluarkan draft apapun terkait revisi undang-undang ketenagakerjaan. Pemerintah masih melakukan kajian dan menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, dunia usaha dll.

Memang ada kebutuhan bersama untuk memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan kita agar lebih sesuai dg perkembangan zaman. Kebutuhan ini dipahami bersama baik oleh pekerja, pengusaha maupun pemerintah. Itulah kenapa lembaga kerja sama tripartit nasional (LKS Tripnas) yang di dalamnya ada unsur serikat pekerja, Apindo dan pemerintah menyepakati perlunya revisi atau perbaikan undang-undang ketenagakerjaan. Kendatipun demikian, sekali lagi, belum ada draft dari pemerintah dan pemerintah blm mengeluarkan draft apapun terkait revisi UU 13/2003 itu. Baru kajian dan serap aspirasi.

Dunia berubah begitu cepat dan masif. Cara bisnis berubah, Industri berubah. Pekerjaan berubah, ada yang hilang, ada yang muncul. Tuntutan thd skill berubah. Ada skill yang nggak relevan, ada skill baru yang dibutuhkan. Yang cepat, inovatif, responsif dan adaptif terhadap perubahan akan bertahan dan berkembang. Yang lambat, tdk responsif, kaku dan tdk adaptif akan ketinggalan.

Perubahan itu sunnatullah, tak bisa kita tolak. Perlindungan negara terhadap warganya itu kewajiban. Tapi cara negara melindungi warganya dari waktu ke waktu bisa berbeda, seiring tantangan yang juga berbeda. Alhukmu yadurru ma’a illatihi (hukum berputar pada ilat atau sebab yang menimbulkannya).

Presiden Joko Widodo (Dok: Joko Widodo/IG)

Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan dipertegas oleh Presiden Joko Widodo melalui video wawancara di channel CNA yang diunggah di Youtube tanggal 14 Agustus 2019, berjudul In Conversation with Joko Widodo, Indonesian President | Full Episode

Dalam video ini, Presiden mengutarakan “Kita akan merevisi, kita akan merevisi undang-undang ketenagakerjaan kita. Ahir tahun ini, Insya Allah selesai. Ahir tahun ini target saya selesai. Sehingga investasi dari luar yang ingin berinvestasi di Indonesia terutama yang padat karya yang orang apa membutuhkan pekerja yang banyak tidak ragu-ragu lagi untuk masuk ke Indonesia. Sekali lagi ahir tahun ini akan kita selesaikan.”

Wacana revisi sejak Juni 2019, telah diberitakan oleh banyak media massa dan direspon oleh kaum buruh dengan aksi demonstrasi di berbagai daerah dengan aspirasi menolak revisi Undang-undang versi pengusaha dan penguasa.

Comments (4)

  1. Dannis Seniar Yullea Paripurna

    Ladalah 🙁

  2. srirachmawatyaulia

    Makanya jgn diam, trs teriak agar revisi tdk menguntungkan bagi karyawan tdk terjadi.

  3. Abdoel Moedjib

    Ini tantangan yg membangkitkan perlawanan. Semoga Pemerintah bijak dalam menyikapi keberatan buruh dg menjadikan Rakyat Indonesia makin sejahtera, bukan makin miskin

  4. Erwinsyah Idris

    Pak Presiden kami yg terhormat kami buruh indonesia bagian dari warga negara indonesia dengarkanlah teriakan kami kaum buruh yg tak kunjung mencapai kesejahteraan apalai dg ada nya Resivi UU Ketenagakerjaan yg semata – mata hanya melayani kepentingan komoditas bisnis pemodal, seharusnya pemerintah hadir di tengah – tengah bukan malah berat sebelah berpihak pada pemodal.

Tinggalkan Balasan