World Bank: Omnibus Law Cipta Kerja Berpotensi Merugikan Ekonomi

Jakarta, SPDNews –  World Bank menilai terdapat beberapa klausul dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang berpotensi merugikan ekonomi Indonesia, berbanding terbalik dengan tujuan rancangan beleid tersebut yang hendak meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi.

Hal ini disampaikan oleh World Bank dalam laporan perekonomian Indonesia yang dirilis 29 Juli 2020 dengan judul Indonesia Economic Prospects: The Long Road to Recovery. Tiga poin yang disorot oleh World Bank adalah klausul mengenai ketenagakerjaan, perizinan dan lingkungan.

Aksi Gerakan Tolak Omnibus Law di Surabaya, 16 Juli 2020 (Dok: WADAS)

“Revisi terhadap UU Ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki potensi mengurangi perlindungan yang diberikan terhadap pekerja,” tulis World Bank dalam laporannya.

Baca: Rakyat Tidak Butuh Omnibus Law Ditunda, Tapi Dibatalkan

Menurut World Bank, skema upah minimum terbaru serta pembayaran pesangon yang lebih longgar dibandingkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berpotensi memperlemah perlindungan terhadap tenaga kerja serta meningkatkan ketimpangan penerimaan.

Pada Pasal 88D, penentuan upah minimum yang akan ditetapkan hanya memperhitungkan pertumbuhan ekonomi provinsi. Hal ini berbeda dengan ketentuan yang saat ini berlaku dimana upah minimum ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional.

Baca: Bikin Susah, Rakyat Gagalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Lebih lanjut, Pasal 88E juga mengatur industri padat karya bakal memiliki ketentuan upah minimum tersendiri menggunakan formula tertentu yang tidak diperinci pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Terakhir, ketentuan upah minimum tidak diberlakukan atas usaha mikro dan kecil. Pada Pasal 90B tertulis upah usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasar kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Yang jelas, kesepakatan upah harus berada di atas garis kemiskinan Badan Pusat Statistik.

Dalam aspek perizinan, World Bank menyorot klausul RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menghapuskan syarat dalam pemberian izin-izin dari kegiatan berisiko tinggi. Kegiatan seperti usaha farmasi, rumah sakit, pendirian bangunan tidak lagi dikategorikan sebagai kegiatan berisiko tinggi.

Dalam aspek lingkungan, direlaksasinya syarat-syarat perlindungan lingkungan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki potensi mengganggu kehidupan masyarakat dan akan berdampak negatif terhadap investasi.

Baca: Ribuan Massa GERAM Sulawesi Selatan Unjuk Rasa Tolak RUU Cipta Kerja

Secara umum, World Bank menilai kegiatan usaha yang selama ini terhambat oleh perizinan dan syarat-syarat terkait lingkungan sesungguhnya tidak dihambat oleh regulasi, melainkan oleh korupsi dan rumitnya proses administrasi perizinan dan pemenuhan syarat-syarat terkait lingkungan.

Sisi positifnya, World Bank menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki potensi meningkatkan keterlibatan Indonesia dalam rantai pasok global atau global value chain.

Perizinan ekspor impor yang menggunakan pendekatan berbasis risiko bakal mengurangi biaya dan ketidakpastian dalam menyelenggarakan perdagangan internasional.

“Kewenangan perizinan ekspor impor yang digeser dari kementerian teknis kepada pemerintah pusat secara langsung berpotensi mengurangi praktik korupsi yang tersebar di berbagai kementerian,” tulis World Bank.

Comments (2)

  1. Dannis Seniar Yullea Paripurna

    Ladalah, Omnibus Law RUU Cipta Kerja (CILAKA) wajib ditolak

  2. srirachmawatyaulia

    Tegas TOLAK OMNIBUS LAW ✊

Tinggalkan Balasan