Jakarta, SPDNews – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta lakukan Pembinaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja kepada perwakilan Manajemen Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh hari Kamis (14/03/2019) di Kantor Disnakertrans DKI, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 52 Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Drs Andri Yansyah, MH membuka pelaksanaan pembinaan yang difasilitasi oleh Kepala Sub Direktorat Fasilitas Kesejahteraan Pekerja Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Bondet Yudaswarin.
Dalam pemaparannya, Bondet menjelaskan landasan hukum fasilitas kesejahteraan Pekerja sesuai Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dipertegas pelaksanaannya dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2018 tentang Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Fasilitas kesejahteraan mencakup penitipan anak, pelayanan KB, perumahan, tempat ibadah, kantin, kesehatan, olah raga, rekreasi dan sebagainya dengan jenis serta kriteria disesuaikan kebutuhan Pekerja dan kemampuan Perusahaan.
Surya Risnandar, Ketua Bidang Kesejahteraan DPW 1 yang mengikuti pembinaan ini mewakili Serikat Pekerja Danamon, berharap dengan adanya fasilitas kesejahteraan yang baik dan layak akan tercipta hubungan baik antara Pekerja dengan Perusahaan sehingga Pekerja dapat bekerja lebih produktif.
Mantap
💪
SP Danamon memang top
SIP
👍