Peringatan Hari Tani, Dari Omnibus Law, Reforma Agraria Dan Abainya Pemerintah

Surabaya, SPDNews – Peringatan hari tani tahun ini menandai 60 tahun Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 Tahun 1960. Berbagai elemen tani, buruh, mahasiswa maupun masyarakat yang terpinggirkan memperingatinya melalui aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Jawa Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, (24/09/2020).

Aksi yang diikuti dua ratusan orang, mengusung tema “Gagalkan Omnibus Law, Selamatkan Tanah Rakyat Dan Wujudkan Reforma Agraria Sejati.”

Aksi peringatan Hari Tani di Kantor Gubernur Jawa Timur (24/09/2020)

Persoalan yang kian pelik, terlebih maraknya perampasan ruang hidup rakyat yang turut difasilitasi oleh negara. Sehingga massa aksi menyerukan untuk menolak secara penuh segala kluster yang ada di omnibus law. Tidak hanya ketenagakerjaan saja, tetapi lingkungan hidup, pertanahan dan aneka pasal kontroversial yang terangkum rapi dalam RUU Cipta Kerja.

“Problem petani hari ini bukan soal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang impoten dan UUPA yang tidak dijalankan. Tetapi juga soal ancaman RUU Cipta Kerja yang akan semakin menyengsarakan rakyat. RUU ini akan menghancurkan kehidupan petani, lahan-lahan terampas dan aneka kriminalisasi akan semakin meluas,” jelas Ketua DPW 3 Serikat Pekerja Danamon, Ignatius Gundam Hertjahjono.

Sejak UUPA disahkan 60 tahun lalu, agenda land reform atau reforma agraria sejati semakin tenggelam dan jauh dari harapan. Nasib petani dan rakyat secara umum makin terpinggirkan dan termarjinalisasi.

“Saat ini kita sedang menghadapi krisis agraria berlapis-lapis. Ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia mencapai 0,68. Artinya 1% penduduk menguasai 68% tanah. Ketimpangan struktur agraria tersebut merupakan penanda bahwa sumber-sumber agraria yang ada sebagian besarnya telah dikuasai oleh oligarki yang tak menghendaki sistem agraria yang adil,” ungkapnya.

Ia menambahkan, maraknya konflik agraria akibat kebijakan struktural yang memprioritaskan korporasi telah memperparah situasi yang ada. Selama satu dekade terakhir (2009-2019) sedikitnya telah terjadi 3.447 konflik agraria seluas 9.201.429 hektar yang melibatkan 1.507.374 rumah tangga petani.

Letusan konflik agraria pada tahun 2019 di Provinsi Jawa timur sedikitnya telah terjadi 22 konflik agraria di berbagai sektor. Konflik agraria struktural tersebut mengakibatkan jatuhnya korban di wilayah-wilayah konflik.

“Ketiadaan regulasi yang tegas mengatur tentang lahan baku pertanian di Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu penyebab utama masifnya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian. Kemiskinan akibat struktur agraria yang menindas merupakan perwujudan dari hilangnya hak-hak atas ruang hidup bagi petani dan rakyat secara umum,” pungkas Gundam.

Comments (3)

  1. BAPOR SP Danamon

    🔥🔥🔥🔥🔥

  2. Dannis Seniar Yullea Paripurna

    👍🏼

  3. rustiati ningsih

    Artikel yg sangat pas … indonesia adalah negara Agraris, ingatt

Tinggalkan Balasan