Surabaya, SPDNews – Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Surabaya tahun 2019 sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur melalui keputusan nomor 188/666/KPTS/013/2018 dan berlaku mulai 1 Januari 2019.
Upah Minimum Pekerja Perbankan di Kota Surabaya untuk Bank Umum Swasta Devisa (KBLUI 64125) Rp. 4.219.447,34.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk memiliki izin menjadi Bank Devisa sesuai SK DIR BI No.21/10/DIR/UPPS tanggal 5 November 1988.
List: BANK UMUM SWASTA NASIONAL DEVISA
Sedangkan Perbankan Konvensional, Bank Umum Pemerintah/BUMN/Persero, Bank Umum Pemerintah Daerah Devisa dan Perbankan Syariah besarannya adalah Rp. 4.064.605,24.
[…] Baca: Upah Minimum Pekerja Perbankan Surabaya Tahun 2019 Rp. 4.219.447,34 […]
Hidup buruh