Jakarta, SPDNews – Serikat Pekerja Danamon mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo berisi Usulan Penghapusan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon Pekerja Di Perusahaan Swasta.
Merujuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayar Sekaligus.
Tarif Pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon yang berlaku saat ini:
a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
d. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Baca: Pekerja Semakin Solid, Ini Pencapaian SP Danamon Di Tahun 2022
Organisasi Pekerja di PT Bank Danamon Indonesia, Tbk ini telah mengkaji ketentuan sebagaimana diatas, sangat memberatkan. Sehingga mengusulkan kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menghapus tarif pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon.
Sekretaris Jendral Serikat Pekerja Danamon, Dannis Seniar Yullea Paripurna mengungkapkan alasan-alasannya.
Pertama, tujuan pemberian pesangon adalah bentuk tanggungjawab Perusahaan Swasta kepada Pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak lagi menerima upah rutin setelah berhenti bekerja.
Baca: Pajak Pekerja Mencekik, SP Danamon Mengkritik
Kedua, terjadi ketidakadilan yang menimpa Pekerja di Perusahaan Swasta karena pesangon dianggap sebagai pendapatan setahun sehingga wajib dipotong pajak besar.
Ketiga, selama bekerja, setiap Pekerja di Perusahaan Swasta telah patuh membayar pajak sampai 35% (tiga puluh lima persen) tanpa putus.
Keempat, pesangon merupakan satu-satunya sumber penghidupan seumur hidup Pekerja untuk hidup dan membayar premi jaminan sosial yang diselenggarakan Negara.
Kelima, upah yang relatif tinggi saat bekerja merupakan hasil kerja keras dan keahlian yang memiliki banyak resiko.
Keenam, menghapus pajak pesagon tidak akan banyak berpengaruh pada pendapatan Negara.
Baca: Kementerian Ketenagakerjaan Resmikan Kantor Sekretariat SP Danamon
“Hari ini (18 April 2023), surat kepada Presiden sudah kami kirimkan ke Sekretariat Negara, Bu Sri Mulyani, Bu Ida Fauziyah lalu Mbak Puan Maharani,” kata Dannis.
Ia sangat berharap, surat yang disampaikan dapat dijadikan pertimbangan oleh Pemerintah Republik Indonesia demi perlindungan sosial bagi Pekerja di Perusahaan Swasta yang akan pensiun.
“Kami akan follow up suratnya dan bersedia untuk bertemu untuk menjelaskan lengkap kepada Pemerintah maupun DPR RI,” pungkasnya.
🔥🔥🔥
Good job, 👍👍👍 lanjut tum,hasil potongan pajak pesangon juga slm ini hanya memperkaya sebagian pejabat pajak saja ( kasus Rafael Alum)
👍🏻
Semoga usaha SP Danamon menemukan titik terang… menuju keberhasilan…
Keberuntungan akan berpihak pada sang pemberani